Rabu, 28 September 2011

PHP

PHP pertama kali dibuat oleh Rasmus Lerdorf pada tahun 1995. Pada waktu itu PHP bernama FI (Form Interpreted). Pada saat tersebut PHP adalah sekumpulan script yang digunakan untuk mengolah data form dari web.
Perkembangan selanjutnya adalah Rasmus melepaskan kode sumber tersebut dan menamakannya PHP/FI, pada saat tersebut kepanjangan dari PHP/FI adalah Personal Home Page/Form Interpreter. Dengan pelepasan kode sumber ini menjadi open source, maka banyak programmer yang tertarik untuk ikut mengembangkan PHP.
Pada November 1997, dirilis PHP/FI 2.0. Pada rilis ini interpreter sudah diimplementasikan dalam C. Dalam rilis ini disertakan juga modul-modul ekstensi yang meningkatkan kemampuan PHP/FI secara signifikan.
Pada tahun 1997, sebuah perusahaan bernama Zend, menulis ulang interpreter PHP menjadi lebih bersih, lebih baik dan lebih cepat. Kemudian pada Juni 1998 perusahaan tersebut merilis interpreter baru untuk PHP dan meresmikan nama rilis tersebut menjadi PHP 3.0.
Pada pertengahan tahun 1999, Zend merilis interpreter PHP baru dan rilis tersebut dikenal dengan PHP 4.0. PHP 4.0 adalah versi PHP yang paling banyak dipakai. Versi ini banyak dipakai sebab versi ini mampu dipakai untuk membangun aplikasi web kompleks tetapi tetap memiliki kecepatan proses dan stabilitas yang tinggi.
Pada Juni 2004, Zend merilis PHP 5.0. Versi ini adalah versi mutakhir dari PHP. Dalam versi ini, inti dari interpreter PHP mengalami perubahan besar. Dalam versi ini juga dikenalkan model pemrograman berorientasi objek baru untuk menjawab perkembangan bahas pemrograman kearah pemrograman berorientasi objek.
PHP grup kini merilis versi PHP terbaru yaitu 5.1.6 [ sumber : wikipedia ]
Kelebihan PHP antara lain…
* Bahasa pemograman php adalah sebuah bahasa script yang tidak melakukan sebuah kompilasi dalam penggunaanya.
* Web Server yang mendukung php dapat ditemukan dimana - mana dari mulai IIS sampai dengan apache, dengan configurasi yang relatif mudah.
* Dalam sisi pengembangan lebih mudah, karena banyaknya milis - milis dan developer yang siap membantu dalam pengembangan.
* Dalam sisi pemahamanan, php adalah bahasa scripting yang paling mudah karena referensi yang banyak.
* PHP adalah bahasa open source yang dapat digunakan di berbagai mesin (linux, unix, windows) dan dapat dijalankan secara runtime melalui console serta juga dapat menjalankan perintah-perintah system.
* PHP adalah termasuk bahasa embedded ( bisa diletakkan dalam tag HTML )
* PHP diterbitkan secara gratis
BEberapa system database yang didukung oleh PHP adalah :
* Oracle
* Sybase
* mSql
* MySql
* Solid
* Generic ODBC
* Postgres Sql
PHP banyak sekali digunakan untuk pengembangan web dinamis, dapat di katakan mayoritas pengembangan web didunia menggunakan PHP, misalnya saja web yang sudah melegenda beberapa tahun belakangan ini, yaitu friendster dan digg. Mengapa mereka menggunakan PHP? Yaa.. tentunya ada didalam keuntungan yang sudah kami sebutkan sebelumnya di atas tadi.
Web dinamis adalah sebuah web yang dapat melalukan update pada contentnya, didalamnya selalu terdapat CMS [Content Management System ] yaitu “ruang kendali” bagi pemilik website untuk melakukan update, biasanya jika ingin masuk ke dalam CMS ini user atau sang pemilik harus memberikan password agar “ruang kendali” bebas dari tangan – tangan yang tidak bertanggung jawab.


Latihan PHP
Example :













































































































Selasa, 27 September 2011

Sistem Basis Data Terdistribusi

Distributed Computing

=> Sebuah Konsep dalam mencari Definisi dan Nama. Sejumlah elemen pemrosesan otonom (tidak perlu homogen) yang dihubungkan oleh jaringan komputer dan yang bekerja sama dalam menjalankan tugas mereka,

Istilah Sinonim :
-. distributed function
-. distributed data processing
-. multiprocessors/multicomputers
-. satellite processing
-. backend processing
-. dedicated/special purpose computers
-. timeshared systems
-. functionally modular systems

Yang didistribusikan :
-. Processing logic
-. Functions
-. Data
-. Control

Distributed Database (DDB)
=> kumpulan dari beberapa, database yang saling terkait secara logis didistribusikan melalui jaringan komputer

Distributed Database Management System (D-DBMS)
=> Perangkat Lunak yang mengelola DDB dan menyediakan mekanisme akses yang membuat distribusi ini transparan kepada pengguna.

Distributed Database System (DDBS) = DDB + D-DMS

Yang bukan sebuah DDBS
=> Sebuah sistem operasi time sharing komputer
=> Sebuah sistem multiprocessor
=> Sebuah sistem database yang berada di salah satu node dari jaringan komputer – ini adalah database terpusat pada node jaringan

Asumsi Implisit
=> Data tersimpan pada sejumlah tempat
Setiap tempat secara logikal adalah satu processor
=> Processors pada tempat berbeda terkoneksi oleh jaringan komputer
Bukan multiprocessors
=> Distributed database adalah sebuah database, bukan kumpulan file
Data secara logis terkait seperti yang diperagakan melalui pola akses pengguna
=> D-DBMS sepenuhnya DBMS


Minggu, 25 September 2011

All about DDL


Database adalah sebuah object yang komples untuk menyimpan infomasi yang terstruktu, yang diorganisir dan disimpan dalam suatu cara yang mengijinkan pemakainya dapat mengambil informasi dengan cepat dan efisien.
DBMS menyediakan fasilitas :
  • Untuk mendefinisikan struktur dari database dengan pernyataan SQL
  • Untuk memanipulasi informasi yang disimpan di dalam database dengan pernyataan SQL.
  • Untuk melindungi integritas database dengan menerapkan aturan yang dimasukkan ke dalam perancangan database tersebut
Data Definition Language (DDL) berkaitan dengan perintah-perintah untuk pendefinisian obyek-obyek basis data. Diantaranya adalah untuk:
·         Pembuatan tabel
·         Pembuatan View
·         Pembuatan Trigger

Pembuatan tabel, syntax:









[aturann] berisi aturan untuk field ybs, bersifat opsional. Biasanya berupa:
a.    NOT NULL
artinya field tersebut harus ada isinya
b.    DEFAULT <nilai>
artinya field tersebut jika tidak diisi nilainya, maka nilai defaultnya adalan <nilai>

[aturanTabel] berisi aturan-aturan yang berlaku untuk tabel tersebut. Jika aturan lebih dari satu, maka dibatasi oleh tanda koma. Aturan tabel biasanya:
a.    primary key (<DaftarKolomKey>
b.    foreign key (<daftarKolomForeignKey>)
references <namaTabel> (<daftarKolom>)
c.    [ON DELETE <aturanDelete>] [ON UPDATE <aturanUpdate>])

[AturanTabel] bisa diberi nama. Jika diberi nama, maka syntaxnya sbb:
a.      CONSTRAINT <namaAturan> <AturanTabel>
Contoh :
Pembuatan tabel Mahasiswa dan set nrp menjadi primary key, nilai default pada jeniskel=”L”, nipdosen mereferensi ke tabel dosen field nip
 














Menghapus tabel, syntax:
a.      DROP TABLE <namaTabel>
Modifikasi tabel:
1.   Menambahkan kolom baru:
            ALTER TABLE <namaTabel>   add <namakolom> <tipedata> <aturan>
2.   Menghapus kolom:
            ALTER TABLE <namaTabel>   drop <namakolom>
View adalah tabel bayangan. Tidak menyimpan data secara fisik. Biasanya berupa hasil query dari tabel-tabel dalam sebuah database.
Syntax:
CREATE VIEW <namaTabel>  AS
<SQLQuery>
Misalkan :
Membuat View dengan nama MahasiswaPria:
CREATE VIEW MahasiswaPria AS
SELECT * FROM Mahasiswa WHERE jeniskel=”L”
 
Trigger adalah sebuah obyek dalam database yang berupa prosedur yang merespon setiap kali terdapat proses modifikasi pada table. Proses modifikasi berupa: Insert, Update dan delete.
Syntax:
CREATE TRIGGER <namaTrigger> ON TABLE
<namaTabel> FOR [DELETE] [,] [INSERT] [,]
[UPDATE] AS <perintahSQL>

Rabu, 21 September 2011

Cara Upload DataBase k Blogger

1. Mengetik path ke phpmyadmin pada localhost

     




    2. Memilih Database yang ingin di dump


















    3. Men-click export pada database yang telah qta pilih








    4. Tampilan export













    Catatan :
    a. Export : pilihan untuk dump dari database yang akan ditampilkan.
    Defaultnya : SQL

    b. SQL option : opsi2 mengenai query apa saja yang akan digunakan pada dump database qta



















    c. Men-save as file kemudian click GO










    Hasil dump dari database



























    5. Klik pada menu"MySQL database"











    6. Mengisi username and password untuk MySQL user kemudian click ADD USER pabila belum memiliki account











    7. Membuat database yang qta inginkan











    8. Menambahkan user ke database yang telah qta buat kemudian qta click user to db












    9. Click link to phpmyadmin











    10. Memilih database yang qta mau isi dengan hasil dari MySQL dump tadi











    11. Menclick menu SQL












    12. Meng-copy pada hasil dump tadi


























    13. Mem-paste pada bagian Run SQL Query kemudian click GO











    14. Clik browse hasil dump tadi






















    Senin, 19 September 2011

    Engine : MyISAM & InnoDB

    MyISAM
    => Kelebihan MyISAM
    1. Sederhana untuk merancang dan membuat, sehingga lebih baik untuk pemula. Jangan khawatir tentang hubungan luar negeri antara tabel.
    2. Lebih cepat dari InnoDB pada keseluruhan sebagai akibat dari struktur sederhana sehingga jauh lebih sedikit biaya sumber daya server.
    3. Pengindeksan teks lengkap.
    4. Sangat baik untuk membaca-intensif (select) tabel.
    => Kekurangan dari MyISAM
    1. Tidak ada integritas data (misalnya kendala hubungan), yang kemudian datang tanggung jawab dan overhead dari para administrator database dan pengembang aplikasi.
    2. Tidak mendukung transaksi yang penting dalam aplikasi perbankan.
    3. Lebih lambat dari InnoDB untuk tabel yang sering dimasukkan atau diperbaharui, karena seluruh tabel terkunci untuk memasukkan atau memperbarui.
    InnoDB
    => Kelebihan dari InnoDB
    1. InnoDB harus digunakan di mana integritas data lebih prioritas.
    2. Lebih cepat dalam menulis-intensif (penyisipan, update) tabel karena menggunakan tingkat penguncian baris dan hanya tahan perubahan pada baris yang sama yang sedang dimasukkan atau diperbaharui.
    => Kekurangan dari InnoDB
    1. Karena InnoDB harus menjaga hubungan yang berbeda antara tabel, database administrator dan pencipta skema harus mengambil lebih banyak waktu dalam mendesain model data yang lebih kompleks daripada MyISAM.
    2. Mengkonsumsi sumber daya sistem yang lebih seperti RAM. Direkomendasikan bahwa mesin InnoDB dimatikan jika tidak perlu substansial untuk itu setelah instalasi MySQL.
    3. Tidak-pengindeksan teks penuh.
    Perbedaan MyISAM dengan InnoDB :
    1. Mengenai file data
    Pada MYISAM data dibagi menjadi tiga bagian file, yaitu; format tabel, data, dan index. Sedangkan pada innoDB tidak ada pemisahan data. So kelihatan innoDB lebih besasr dalam masalah kebutuhan storage.
    2. RDB
    Dari referensi yang ku baca, paling pas lo kita pake RDb lebih di anjurkan pake innoDB karena pada innoDB mempunyai fitur foreign key. Sedang pada MYISAM walaupun masih bisa menggunakan join tapi tidak bisa foreign key. Jadi kalau mau ada foreign key maka harus pake innoDB. Hehehe jadi mending pake innoDB aza.. :D
    3. Transactionless dan transactional
    Mungkin ini masih nyambung dengan point 2 tapi coba saya tekankan dengan memisahnya ke poin tiga. MyISAM tu transactionless, sedang InnoDB transactional. Artinya kalo mau pake function dari begintransaction, rollback, commit, dan endtransactions itu gak bisa di table dengan tipe MyISAM, harus di InnoDB.










    Rabu, 14 September 2011

    Pengawasan terhadap internet


    Telah ada program internet masuk kesekolah-sekolah, termasuk sekolah yang ada dipedesaan dengan harapan tidak hanya menjadi sarana akses informasi keseluruh penjuru dunia, tetapi juga menjadi media belajar dan menambah wawasan serta pengembangan ilmu pengetahuan bagi para siswa, sekaligus untuk menghilangkan kesan gaptek (gagap teknologi) dimasyarakat. Untuk tujuan yang terakhir, sebenarnya kita sudah jauh tertinggal dengan negara-negara barat, seperti Amerika Serikat. Pada era Presiden Bill Clinton, pemerintahannya menghadiahkan hubungan internet kepada 2000-an sekolah menengah di California. Kebijakan ini bertujuan agar penduduk Amerika Serikat ditahun-tahun mendatang telah memiliki paling tidak fasilitas surat elektronik. Pada masa ini Amerika Serikat telah berupaya agar warganya bebas dari kebutaan terhadap internet, tetapi Indonesia sampai dengan sekarang masih pada kebijakan pemberantasan buta aksara dan baru mulai pada pengenalan internet. Namun tidak ada kata terlambat, karena yang memalukan bukanlah ketidaktahuan, tetapi ketidakmauan belajar.
    Meskipun tidak selalu diinternet sekolah, namun awal mengetahuinya dari internet sekolah, kemudian akan mencarinya diluar, misalnya warnet yang tentunya sangat bebas atau dirumah sendiri dimana pengawasan orang tua sangat lemah. Berdasarkan survei Majalah Femina di Jakarta, Depok, Tangerang dan Bogor terhadap 1.821 responden, dengan 50% lebih respondennya memiliki anak berusia di bawah 10 tahun, diketahui bahwa 80% orang tua yang menyimpan komputer di kamar anak ternyata tidak atau belum memasang software yang menyaring situs-situs bermuatan pornografi di internet.
    Kemudahan Akses & Dampak Negatifnya
    Minimnya sosialisasi cara penggunaan, cara menghindari dampak negatif dan kurangnya perangkat filter, mengakibatkan pornografi internet (cyberporn) semakin mudah ditemukan oleh siswa-siswa sekolah.
    Berikut ini beberapa faktor yang menyebabkan anak-anak mengakses pornografi, baik melalui internet sekolah maupun dirumah sendiri, yaitu :
    • kurangnya pengawasan, pendidikan dan pembinaan dari guru/orang tua kepada siswa/anaknya tentang bagaimana penggunaan internet yang sehat, manfaat internet dan dampak negatif serta cara menghindarinya
    • sikap ketertutupan dari guru/orang tua kepada siswa/anak-anak tentang sex education, akibatnya rasa penasaran yang begitu besar dicari jawabannya di luar sekolah/rumah, seperti di warnet
    • guru/Orang tua yang gagap teknologi (gaptek), sehingga memenuhi kebutuhan internet disekolah atau untuk anak di rumah/dikamar, tetapi guru/orang tua sendiri tidak menguasainya, bahkan tidak mengetahui dampak negatif internet
    • kurangnya upaya proteksi oleh guru/orang tua yang memiliki internet disekolah/di rumah atau di kamar anak-anak, yaitu tidak melengkapinya dengan software untuk memblokir situs-situs porno
    • orientasi keuntungan finansial para pemilik warnet, sehingga siapa pun bisa menyewa internet termasuk anak-anak atau remaja, bahkan pada jam-jam sekolah. Selain itu ruangan tertutup yang tersedia diwarnet menjadikan anak-anak merasa nyaman dan aman untuk membuka situs-situs porno
    • murahnya biaya untuk dapat mengkonsumsi bahkan memiliki foto-foto atau video porno dengan cara mendownloadnya dari sebuah situs porno dan menyimpannya pada disket, CD atau flasdisc; dan ketujuh, sikap keterbukaan masyarakat, termasuk orang tua yang sedikit demi sedikit tidak menganggap tabu hal-hal yang bersifat pornografi. Akibatnya kontrol sosial menjadi berkurang terhadap pornografi.
    Disamping itu, banyaknya jumlah situs porno yang setiap hari bertambah dan adanya situs mesin pencari diinternet seperti Google, semakin mempermudah untuk mengakses cyberporn.
    American Demographics Magazine dalam laporannya menyatakan bahwa jumlah situs pornografi meningkat dari 22.100 pada tahun 1997 menjadi 280.300 pada tahun 2000 atau melonjak 10 kali lebih dalam kurun waktu tiga tahun. Apabila dirata-rata, berarti setiap hari muncul 200-an lebih situs porno baru dan bisa dibayangkan berapa jumlahnya saat ini. Sementara Nathan Tabor, dalam artikelnya yang berjudul Adultary is killing the American Family mengatakan bahwa statistik menunjukkan bahwa 25 % dari semua internet, mesin pencarinya minta dihubungkan dengan pornografi.
    Semakin sering siswa/anak mengkonsumsi materi-materi pornografi, tentunya dakan berdampak negatif bagi perkembangan mental dan keperibadiannya. Menurut Ike R Sugianto, seorang psikolog, mengatakan bahwa efek psikologis pornografi dari internet bagi anak sangat memicu perkembangan kelainan seksual mereka. Anak yang mengenal pornografi sejak dini akan cenderung menjadi antisosial, tidak setia, melakukan kekerasan dalam rumah tangga, tidak sensitif, memicu kelainan seksual, dan menimbulkan kecanduan mengakses internet terutama pada situs game dan porno.
    Kelemahan Hukum
    Larangan pornografi sebenarnya telah diatur dalam hukum positif kita, diantaranya adalah dalam KUHP, UU No 8/1992 tentang Perfilman, UU No 36/1999 tentang Telekomunikasi, UU No 40/1999 tentang Pers dan UU No 32/2002 tentang Penyiaran. Namun pada tahap aplikasi, beberapa UU ini tidak dapat bekerja dengan maksimal karena mengandung beberapa kelemahan dan kekurangan pada substansinya, yaitu perumusan melanggar kesusilaan yang bersifat abstrak/multitafsir, jurisdiksi yang bersifat territorial dan perumusan beberapa istilah dan pengertiannya yang tidak mencakup aktivitas pornografi diinternet, sistem perumusan sanksi pidana yang tidak tepat dan jumlah sanksi pidana denda yang relatif kecil, sistem perumusan pertang gungjawaban pidana korporasi/badan hukum yang tidak jelas dan tidak rinci, dan tidak adanya harmonisasi tindak pidana dan kebijakan formulasi tindak pidana, baik pada tingkat nasional, regional maupun internasional. Adanya kelemahan-kelemahan ini menunjukkan perlu adanya amandemen bahkan pembaharuan hukum, agar hukum dapat menjangkau penjahat-penjahat di dunia maya.
    Upaya untuk memasukkan program internet kesekolah-sekolah, bahkan keseluruh masyarakat yang ada dipelosok-pelosok negeri ini merupakan langkah yang sangat baik dan perlu ditingkatkan. Namun peningkatan tersebut tentunya tidak hanya sebatas pada kuantitasnya saja, yaitu sebanyak mungkin memberikan akses internet, tetapi juga harus disertai pula dengan peningkatan kualitas dari para siswa/masyarakat yang nantinya akan menjadi user atau pengguna internet tersebut. Sehingga internet dapat menjadi media teknologi yang sehat untuk memperoleh informasi, menambah wawasan dan mengembangkan ilmu pengetahuan, dan bukan menjadi media yang akan menimbulkan masalah sosial baru yang berdampak negatif luas bagi anak-anak dan membutuhkan tidak sedikit waktu, tenaga, pikiran dan biaya untuk memperbaikinya dimasa depan.
    Saat ini, munculnya beragam kasus yang bersumber dari internet atau dunia maya banyak terdengar. Kasus-kasus tersebut akibat postingan dan tulisan di internet, ada beberapa peselancar dunia maya yang tersandung UU ITE dan terancam dijebloskan ke balik jeruji besi. Salah satunya Prita Mulyasari.
    Nah, dari beberapa tulisan di internet khususnya blog dan forum supaya Anda terhindar dari kasus yang sama, menginspirasi kami untuk berbagi. Hal ini sekedar untuk mengingatkan saja karena aturan main UU ITE sendiri masih terbilang rentan celah dan tentu saja bisa dimanfaatkan oknum tertentu.
    Sebagai catatan saja, Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mulai diberlakukan sejak April 2008 dan diklaim sebagai terobosan bagi dunia hukum di Indonesia karena berisi undang-undang yang mengatur beberapa hal di dunia maya.
    Berikut ini, ada beberapa pasal yang mungkin harus Anda cermati dan perhatikan supaya terhindar dari jerat UU ITE. Juga supaya Anda aman saat berselancar, menulis, posting atau melakukan hal-hal tertentu di dunia maya.
    Terdapat sekitar 11 pasal yang mengatur tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang dalam UU ITE, yang mencakup hampir 22 jenis perbuatan yang dilarang. Dari 11 Pasal tersebut ada 3 pasal yang dicurigai akan membahayakan blogger atau peselancar internet tanpa disadari.
    Pasal 27 ayat (1)
    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”
    Pasal 27 ayat (3)
    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. ”
    Pasal 28 ayat (2)
    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”
    Atas pelanggaran pasal-pasal tersebut, UU ITE memberikan sanksi yang cukup berat sebagaimana di atur dalam Pasal 45 ayat (1) dan (2).
    Pasal 45 ayat (1)
    Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
    Pasal 45 ayat (2)
    Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

    Template by:

    Free Blog Templates